SOSIALISASI HUKUM DALAM PENCEGAHAN NARKOBA, JUDI ONLINE, BULLYING DAN PERGAULAN BEBAS DI KALANGAN SISWA/I SMKN 1 TANARA

SOSIALISASI HUKUM DALAM PENCEGAHAN NARKOBA, JUDI ONLINE, BULLYING DAN PERGAULAN BEBAS DI KALANGAN SISWA/I SMKN 1 TANARA

Authors

  • Asih Setyo Rini Universitas Bina Bangsa
  • Sulis Suhartini Universitas Bina Bangsa
  • Rizka Sukma Wardhani Universitas Bina Bangsa
  • Asnawi Universitas Bina Bangsa

Keywords:

promiscuity;, bullying;, online gambling;, drugs;, Legal counseling;

Abstract

Sosialisasi hukum merupakan upaya penting dalam membentengi generasi muda dari berbagai pengaruh negatif yang dapat merusak masa depan. Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan oleh Kelompok Kuliah Kerja Mahasiswa (KKM) 92 di SMKN 1 Tanara dengan menitikberatkan pada pencegahan bahaya narkoba, judi online, bullying, dan pergaulan bebas. Keempat permasalahan tersebut dinilai sangat rentan menjangkiti bagi kalangan pelajar karena faktor lingkungan, perkembangan teknologi, serta lemahnya kontrol diri. Hasil dari kegiatan ini menunjukkan bahwa siswa memperoleh pemahaman lebih mendalam mengenai dampak narkoba yang merusak kesehatan fisik, mental, dan masa depan; bahaya judi online yang menjerat pada kecanduan, kerugian finansial, hingga tindak criminal seperti ancaman bullying yang berpengaruh pada psikologis korban serta berdampak hukum bagi pelaku, serta risiko pergaulan bebas yang mengarah pada kerusakan moral, seks bebas, pernikahan dini, hingga penyakit menular seksual. Melalui sosialisasi ini, siswa semakin menyadari pentingnya menjaga diri, menolak ajakan negatif, dan berperilaku sesuai norma hukum, agama, serta budaya.

References

Munandar, E. A., Yopi, M., Anggraini, W. S., Nofiana, T., Gunadi, S., Handayani, Y. S., & Rini, A. S. (2024). Efektivitas Sosialisasi Hukum dalam Mengurangi Kenakalan Remaja di Kecamatan Cibeber. Jurnal Kabar Masyarakat, 2(3), 305-311.

Andayani, T. (2021). Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba di Kalangan Remaja. Jakarta: Rajawali Pers.

Arifin, Z. (2020). Bahaya Judi Online dan Dampaknya terhadap Generasi Muda. Bandung: Alfabeta.

Astuti, S. (2019). “Fenomena Bullying di Sekolah Menengah dan Upaya Pencegahannya.” Jurnal Pendidikan Karakter, 9(2), 123–135.

Departemen Pendidikan Nasional. (2018). Membangun Karakter Siswa melalui Pendidikan Hukum. Jakarta: Depdiknas.

Fitriani, R. (2021). “Pengaruh Pergaulan Bebas terhadap Moral Remaja.” Jurnal Psikologi Remaja, 7(1), 44–56.

Hidayat, M. (2022). Generasi Digital dan Tantangan Judi Online. Yogyakarta: Deepublish.

Kementerian Kesehatan RI. (2020). Pedoman Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif. Jakarta: Kemenkes.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. (2021). Strategi Nasional Pencegahan Kekerasan terhadap Anak. Jakarta: KPPPA.

Kusuma, D. (2019). “Sanksi Hukum bagi Pelaku Penyalahgunaan Narkotika.” Jurnal Hukum dan Pembangunan, 49(3), 377–392.

Lestari, I. (2020). Pendidikan Karakter sebagai Benteng Pergaulan Bebas. Malang: Universitas Negeri Malang Press.

Nugraha, A. (2021). “Cyberbullying dan Implikasinya terhadap Kesehatan Mental Remaja.” Jurnal Psikologi Sosial, 15(2), 211–225.

Santoso, B. (2022). Kriminalisasi Judi Online dalam Perspektif Hukum Pidana. Semarang: UNDIP Press.

Sudrajat, A. (2018). Implementasi Pendidikan Hukum di Sekolah Menengah. Bandung: Remaja Rosdakarya.

Wulandari, E. (2020). “Peran Keluarga dalam Pencegahan Pergaulan Bebas Remaja.” Jurnal Pendidikan dan Sosial, 11(1), 55–68.

Pratama, Y. (2021). Remaja dan Tantangan Era Digital. Surabaya: Airlangga University Press.

Saputra, H. (2019). “Dampak Psikologis Bullying terhadap Remaja.” Jurnal Ilmu Pendidikan dan Psikologi, 14(2), 98–110.

Suryani, N. (2022). Strategi Pencegahan Kenakalan Remaja melalui Pendidikan Agama. Jakarta: Kencana.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Published

28-08-2025

How to Cite

Setyo Rini, A. ., Sulis Suhartini, Rizka Sukma Wardhani, & Asnawi. (2025). SOSIALISASI HUKUM DALAM PENCEGAHAN NARKOBA, JUDI ONLINE, BULLYING DAN PERGAULAN BEBAS DI KALANGAN SISWA/I SMKN 1 TANARA : SOSIALISASI HUKUM DALAM PENCEGAHAN NARKOBA, JUDI ONLINE, BULLYING DAN PERGAULAN BEBAS DI KALANGAN SISWA/I SMKN 1 TANARA. Abdi Kriya: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 1(2), 11–18. Retrieved from https://jurnal.hastakriya.org/index.php/abdikriya/article/view/80

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.