SEMINAR MENINGKATKAN KESADARAN HUKUM MASYARAKAT DALAM PENGELOLAAN TANAH MELALUI PEMAHAMAN HUKUM AGRARIA DI DESA CARENANG UDIK

Authors

  • arya Aditiya Universitas Bina Bangsa
  • Sri Sukmawati Universitas Bina Bangsa
  • Muhammad Jiddan Anugrah Novrio Universitas Bina Bangsa
  • Wahyudi Universitas Bina Bangsa
  • M Fadly Alfarizy Universitas Bina Bangsa
  • Ehan Farhan Universitas Bina Bangsa

Keywords:

Creativity;, Fine Motor Skills;, Finger Painting;, Tote Bag

Abstract

Hukum Agraria mencakup persoalan kepemilikan, pemanfaatan, dan pengelolaan tanah. Di kalangan masyarakat, khususnya di pedesaan, pengetahuan tentang hukum pertanahan serta cara menyelesaikan sengketa masih tergolong rendah. Kondisi inilah yang melatarbelakangi pelaksanaan sosialisasi Hukum Agraria. Tujuan sosialisasi ini adalah membangun kesadaran hukum serta meningkatkan pemahaman warga Desa Carenang Udik, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, mengenai pentingnya Hukum Agraria. Kegiatan ini diselenggarakan pada tanggal 27 Juli 2025 di Halaman Kantor Desa Carenang Udik dan diikuti oleh berbagai unsur, seperti pemerintah desa, perangkat desa, tokoh masyarakat, perwakilan pemuda, dan warga Desa Luk. Secara umum, kegiatan ini berhasil meningkatkan pemahaman warga mengenai pentingnya legalisasi tanah serta menumbuhkan kesadaran hukum di masyarakat.

References

A. Dilapanga, R. (2017). Sertifikat Kepemilikan Hak Atas Tanah Merupakan Alat Bukti Otentik Menurut Undang-Undang Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960. Lex Crimen, Vi(5), 138. Http://Www.Nber.Org/Papers/W16019

Bhaskara, N. T. (2019). PENYELESAIAN SENGKETA TANAH MELALUI MEDIASI (STUDI KASUS DI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KOTAWARINGIN BARAT). Doctoral dissertation, Universitas Islam Sultan Agung.

Istijab. (2018). Penyelesaian Sengketa Tanah Sesudah Berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria. Widya Yuridika Jurnal Hukum, 11-16.

Marsella.,M. (2015). Perspektif penanganan sengketa di badan pertanahan nasiaonal. Jurnal ilmiah penegak hukum, 101-107

Darmanto. (2025). Sosialisasi Hukum Agraria Dalam Meningkatkan Pemahaman Kesadaran Dan Partisipasi Masyarakat Dalam Pengawasan Hak Atas Tanah. Jurnal pengembangan masyarakat lokal, 177-178

Gunawan Wiradi, Masalah Pembaruan Agraria: Dampak Land Reform terhadap Perekonomian Negara, Makalah yang disampaikan dalam rangkaian diskusi peringatan “Satu Abad Bung Karno” di Bogor, tanggal 4 Mei 2001, Hal. 4

Felix MT. Sitorus, Lingkup Agraria dalam Menuju Keadilan Agraria : 70 Tahun, 2002.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 3.(2011). Tentang Pengelolaan Pengkajian Dan Penanganan Kasus Pertanahan

Undang-Undang Nomor 5 (1960).Tentang Peraturan Pokok Agraria

Published

28-08-2025

How to Cite

Aditiya, arya, Sukmawati, S., Jiddan Anugrah Novrio, M., Wahyudi, M Fadly Alfarizy, & Ehan Farhan. (2025). SEMINAR MENINGKATKAN KESADARAN HUKUM MASYARAKAT DALAM PENGELOLAAN TANAH MELALUI PEMAHAMAN HUKUM AGRARIA DI DESA CARENANG UDIK. Abdi Kriya: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 1(2), 1–6. Retrieved from https://jurnal.hastakriya.org/index.php/abdikriya/article/view/78